Apa jadinya jika jutaan warga miskin di Indonesia tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan setiap bulan? Siapa yang menanggung biaya berobat mereka?
BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah program pemerintah Indonesia yang membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 101 Tahun 2012. Pada tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan terus memperbarui data penerima berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial.
Artikel ini membahas secara lengkap pengertian BPJS PBI, kriteria penerima, cara cek kepesertaan, hingga prosedur pengaduan jika Anda merasa berhak namun belum terdaftar. Semua informasi disusun berdasarkan regulasi resmi dan sumber terpercaya agar tidak menyesatkan. Simak penjelasan lengkap dari bundaneurocenter.id berikut ini.
Apa Itu BPJS PBI?
BPJS PBI adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Peserta PBI adalah warga negara Indonesia yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, yang iuran bulanannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Program ini pertama kali diluncurkan bersamaan dengan dimulainya era JKN pada 1 Januari 2014. Dasar hukum utamanya meliputi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dengan skema PBI, peserta mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik, serta dapat dirujuk ke rumah sakit pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tanpa dipungut biaya alias gratis.
Dasar Hukum BPJS PBI
Berikut landasan regulasi yang mengatur program BPJS PBI:
| Regulasi | Keterangan |
|---|---|
| UU No. 40 Tahun 2004 | Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) |
| UU No. 24 Tahun 2011 | Pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan |
| PP No. 101 Tahun 2012 | Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan |
| PP No. 76 Tahun 2015 | Perubahan atas PP No. 101 Tahun 2012 |
| Perpres No. 82 Tahun 2018 | Jaminan Kesehatan (termasuk ketentuan PBI) |
Regulasi-regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban menjamin akses kesehatan bagi seluruh warga, khususnya yang kurang mampu secara ekonomi.
Perbedaan Peserta PBI dan Non-PBI
Banyak masyarakat masih bingung membedakan peserta PBI dengan peserta mandiri (non-PBI). Berikut perbandingannya:
| Aspek | Peserta PBI | Peserta Non-PBI |
|---|---|---|
| Pembayar iuran | Pemerintah (APBN/APBD) | Pribadi atau pemberi kerja |
| Kelas perawatan | Kelas standar (sebelumnya Kelas III) | Kelas I, II, atau standar sesuai iuran |
| Kriteria peserta | Fakir miskin dan orang tidak mampu | Pekerja, wiraswasta, atau peserta mandiri |
| Pendaftaran | Otomatis melalui DTKS Kemensos | Mandiri di kantor BPJS atau aplikasi |
| Iuran per bulan (2026) | Rp0 (ditanggung pemerintah) | Mulai Rp42.000 per orang/bulan |
Siapa Saja yang Termasuk Penerima BPJS PBI?
Kriteria Fakir Miskin
Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2015, fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Kriteria Orang Tidak Mampu
Orang tidak mampu adalah orang yang sumber mata pencahariannya gaji atau penghasilannya hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
Indikator Penetapan Penerima PBI
Penetapan peserta PBI dilakukan berdasarkan pendataan oleh Kementerian Sosial dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain:
- Kondisi rumah tinggal (luas lantai, jenis dinding, atap, lantai)
- Sumber air minum dan penerangan
- Jenis bahan bakar untuk memasak
- Frekuensi makan per hari
- Kemampuan membeli pakaian baru dalam setahun
- Kemampuan berobat ke fasilitas kesehatan
- Pendapatan kepala rumah tangga per bulan
- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga
- Kepemilikan aset (tabungan, kendaraan, lahan)
Data ini dikumpulkan dan diverifikasi melalui DTKS yang diperbarui secara berkala oleh pemerintah daerah bersama Kementerian Sosial.
Jumlah Peserta BPJS PBI 2026
Pemerintah mengalokasikan anggaran besar setiap tahun untuk pembiayaan PBI. Secara historis, jumlah peserta PBI JKN terus mengalami penyesuaian:
| Tahun | Perkiraan Jumlah Peserta PBI |
|---|---|
| 2023 | ± 96,8 juta jiwa |
| 2024 | ± 96,8 juta jiwa |
| 2025 | ± 96,8 juta jiwa (APBN) |
| 2026 | Menyesuaikan hasil pemutakhiran DTKS terbaru |
Jumlah pasti peserta PBI 2026 akan mengikuti hasil pemutakhiran DTKS dan keputusan pemerintah dalam APBN 2026. Selain PBI APBN, terdapat pula PBI APBD yang ditanggung pemerintah daerah untuk warga miskin yang belum tercakup di tingkat pusat.
Hak dan Manfaat Peserta BPJS PBI
Peserta PBI mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan yang sama dengan peserta JKN lainnya di kelas perawatan yang telah ditetapkan. Beberapa manfaat utama meliputi:
Pelayanan kesehatan tingkat pertama di puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit rujukan. Pelayanan gawat darurat. Pelayanan obat dan alat kesehatan sesuai formularium nasional. Pelayanan persalinan (prenatal, melahirkan, dan postnatal). Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium dan radiologi. Pelayanan rehabilitasi medis. Pelayanan ambulans untuk rujukan antar fasilitas kesehatan.
Peserta PBI tidak dikenakan biaya sama sekali selama menggunakan fasilitas dan prosedur sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, termasuk sistem rujukan berjenjang.
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS PBI
Berikut beberapa cara untuk mengecek apakah Anda atau keluarga terdaftar sebagai peserta PBI:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau Apple App Store, lalu login menggunakan NIK dan kata sandi. Pada halaman utama akan terlihat status kepesertaan, apakah tertulis “PBI APBN”, “PBI APBD”, atau jenis kepesertaan lainnya.
2. Melalui Website BPJS Kesehatan
Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di alamat bpjs-kesehatan.go.id, lalu gunakan fitur pengecekan peserta dengan memasukkan nomor kartu atau NIK.
3. Melalui Care Center BPJS Kesehatan 165
Hubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan di nomor telepon 165 yang beroperasi 24 jam. Siapkan data NIK atau nomor kartu BPJS untuk proses verifikasi.
4. Melalui Kantor BPJS Kesehatan
Datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP asli. Petugas akan membantu mengecek status kepesertaan Anda secara langsung.
5. Cek DTKS Kementerian Sosial
Untuk memastikan apakah data Anda sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id dan masukkan data yang diminta.
Cara Daftar atau Mengajukan Diri sebagai Peserta PBI
Pendaftaran peserta PBI tidak bisa dilakukan secara mandiri seperti BPJS mandiri. Prosesnya melalui mekanisme berikut:
Pertama, pastikan data keluarga Anda tercatat di DTKS Kementerian Sosial. Jika belum terdaftar, ajukan permohonan melalui RT/RW setempat, kemudian diteruskan ke kelurahan atau desa. Pihak kelurahan atau desa akan melakukan musyawarah desa/kelurahan (Musdes/Muskel) untuk memverifikasi dan memvalidasi data.
Setelah lolos verifikasi, data akan diunggah ke sistem DTKS oleh Dinas Sosial kabupaten/kota. Kementerian Sosial kemudian menetapkan daftar penerima PBI JKN dan menyerahkan data kepada BPJS Kesehatan untuk diaktivasi kepesertaannya.
Proses ini memerlukan waktu karena melibatkan beberapa tahapan birokrasi. Pastikan Anda proaktif menghubungi perangkat desa atau Dinas Sosial setempat untuk memantau progres pendaftaran.
Penyebab Peserta PBI Dinonaktifkan
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan status kepesertaan PBI dicabut atau dinonaktifkan:
Peserta meninggal dunia dan sudah dilaporkan ke Dukcapil. Peserta sudah tidak tergolong fakir miskin atau tidak mampu berdasarkan pemutakhiran data DTKS. Peserta telah terdaftar sebagai peserta JKN kategori lain, misalnya Pekerja Penerima Upah (PPU) karena sudah bekerja di sektor formal. Data peserta tidak valid atau terdapat duplikasi data dengan kepesertaan lain. Peserta pindah domisili ke daerah lain dan belum melakukan pemutakhiran data.
Jika Anda merasa masih layak menjadi peserta PBI namun status sudah dinonaktifkan, segera laporkan ke Dinas Sosial setempat untuk dilakukan verifikasi ulang.
Kontak Layanan, Pengaduan, dan Informasi Resmi
Jika mengalami kendala terkait kepesertaan BPJS PBI, berikut saluran pengaduan dan informasi resmi yang dapat dihubungi:
| Instansi | Kontak/Alamat |
|---|---|
| BPJS Kesehatan Care Center | Telepon 165 (24 jam) |
| BPJS Kesehatan (Website) | bpjs-kesehatan.go.id |
| Aplikasi Mobile JKN | Google Play Store / App Store |
| BPJS Kesehatan (WhatsApp) | 08118-165-165 (Pandawa) |
| Kementerian Sosial RI | kemensos.go.id | Telp: (021) 3103591 |
| Cek Bansos Kemensos | cekbansos.kemensos.go.id |
| Dinas Sosial Kab/Kota | Hubungi sesuai domisili masing-masing |
| LAPOR! (Pengaduan Nasional) | lapor.go.id | SMS 1708 |
Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPJS
Masyarakat perlu berhati-hati terhadap oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan atau Kementerian Sosial. Berikut hal yang perlu diwaspadai:
BPJS Kesehatan tidak pernah meminta transfer uang untuk aktivasi kartu PBI. Petugas resmi tidak pernah meminta data pribadi seperti PIN, OTP, atau kata sandi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp. Pendaftaran PBI tidak dipungut biaya apa pun. Jika menerima pesan mencurigakan, segera laporkan ke Care Center 165 atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Selalu verifikasi informasi hanya melalui kanal resmi yang telah disebutkan di atas untuk menghindari menjadi korban penipuan.
Penutup
Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari regulasi resmi pemerintah Republik Indonesia, situs resmi BPJS Kesehatan, dan Kementerian Sosial RI. Meskipun demikian, kebijakan pemerintah dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi dan keputusan terbaru. Pembaca disarankan untuk selalu mengecek informasi terkini melalui kanal resmi yang telah dicantumkan dalam artikel ini.
Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan konsultasi langsung dengan petugas BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat. Penulis tidak bertanggung jawab atas segala keputusan yang diambil berdasarkan informasi di artikel ini tanpa konfirmasi lebih lanjut ke pihak berwenang.
Sebagai apresiasi karena telah membaca artikel ini sampai akhir, kami menyediakan link dana kaget yang bisa Anda klaim. Silakan cek di bagian bawah halaman ini atau pada tautan yang disediakan di akhir artikel.
FAQ (Frequently Asked Questions)
BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah program pemerintah yang membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu. Iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.
Peserta PBI adalah warga negara Indonesia yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai data yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial melalui DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Peserta PBI tidak perlu membayar iuran sama sekali. Seluruh biaya iuran bulanan ditanggung oleh pemerintah pusat (APBN) atau pemerintah daerah (APBD).
Anda bisa cek melalui aplikasi Mobile JKN, situs bpjs-kesehatan.go.id, menelepon Care Center 165, datang ke kantor BPJS Kesehatan, atau cek di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Pendaftaran PBI tidak bisa dilakukan mandiri. Anda harus mengajukan melalui RT/RW dan kelurahan agar data masuk DTKS Kemensos. Setelah diverifikasi melalui Musdes/Muskel, data diteruskan ke Dinas Sosial dan Kemensos untuk penetapan.
PBI APBN adalah iuran yang dibayar pemerintah pusat, sedangkan PBI APBD dibayar pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) untuk warga miskin yang belum tercakup di PBI pusat.
Segera hubungi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat untuk verifikasi ulang data. Anda juga bisa melapor melalui Care Center BPJS 165 atau portal pengaduan LAPOR! di lapor.go.id.
Ya, peserta PBI bisa berobat ke rumah sakit swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, selama mengikuti prosedur rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah basis data Kemensos yang digunakan sebagai acuan program bantuan sosial, termasuk PBI. Untuk masuk DTKS, ajukan melalui perangkat desa/kelurahan agar data Anda diusulkan dan diverifikasi melalui musyawarah desa.
Tidak. Pendaftaran dan kepesertaan PBI sepenuhnya gratis. Waspadai oknum yang meminta uang dengan dalih pengurusan PBI. Laporkan ke Care Center 165 atau LAPOR! jika menemui pungutan liar.